Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah
Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah
Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG).
DOKUMENTASI KEGIATAN STUDY TOUR KELAS 6 MI AL FALAHIYAH TAHUN 2023
Objek Wisata yang Di Kunjungi :
- Candi Prambanan
- Gembira Loka Zoo
- Grand Puri Waterpark
- Malioboro
Selengkapnya Dokumentasi Study Tour Kelas 6 MI Al Falahiyah bisa didownload DISINI
Pemberitahuan gangguan Aplikasi Pusaka - Sehubungan adanya gangguan pada aplikasi PUSAKA, maka beberapa pegawai tidak bisa melakukan presensi pada aplikasi PUSAKA sebagaimana seharusnya. Gangguan yang dimaksud terjadi pada :
A. Latar Belakang
B. Tujuan
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfaldan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
- mendukung biaya operasional
penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan
Madrasah.
C. Ruang Lingkup
D. Kriteria Penerima Dana
1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
- Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah
- Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
- Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
E. Alokasi Dana
- Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
Download Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2023 KLIK DISINI
Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023
- Guru yang memenuhi syarat
- Guru Melakukan pengusulan
- Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
- Data Calon Kandidat Penerima Insentif
- Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
- Kuota Insentif masing-masing Provinsi
- Verifikasi Data oleh Dukcapil
- Penetapan penerima Tunjangan Insentif
Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023
- Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
- NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
- Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
- Aktif
- Minimal 6 jtm
- Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
- Belum Sertifikasi
- Memiliki NPK/NUPTK
- Kulifikasi D4/S1
- Belum usia pensiun
- NON PNS
- Madrasah Ber NSM
- Prov madrasah (tidak kosong)
- Kabkota madrasah (tidak kosong)
- Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
- Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
- Provinsi domisili (tidak kosong)
- Kabkota domisili (tidak kosong)
- Kecamatan domisili (tidak koosng)
- Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit
Surat Sosialisasi dan Bimtek IKM Madrasah - Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengundang dengan hormat Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada:


.png)
.png)
.png)
.png)
.png)