Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah

Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah

        Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG). 


Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan USKA-PPG akan dilaksanakan secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Madrasah yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah terkait pada tanggal 1 – 9 Maret 2023.
 
3. Pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA mulai tanggal 10 – 21 Maret 2023.

4. Berlaku bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir. Bagi guru yang telah mendaftar seleksi akademik PPG di tahun 2022 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk menentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

5. Pencetakan surat pengantar Ujian yang memuat informasi teknis pelaksanaan Ujian diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22 - 23 Maret 2023.

6. Pelaksanaan Ujian pada tanggal 24 - 26 Maret 2023.

7. Pengumunan hasil Ujian diakses melalui SIMPATIKA pada tanggal 6 April 2023.
 
       Mengingat pentingnya informasi ini, mohon kiranya Saudara berkenan untuk menginformasikan ke seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing.
 
 Selengkapnya untuk download Surat Edaran Seleksi Akademik PPG 2023 bisa <<KLIK DISINI>>

 

 

DOKUMENTASI KEGIATAN STUDY TOUR KELAS 6 MI AL FALAHIYAH TAHUN 2023

Objek Wisata yang Di Kunjungi :

  1. Candi Prambanan
  2. Gembira Loka Zoo
  3. Grand Puri Waterpark
  4. Malioboro

 

Selengkapnya Dokumentasi Study Tour Kelas 6 MI Al Falahiyah bisa didownload DISINI


Pemberitahuan gangguan Aplikasi Pusaka - Sehubungan adanya gangguan pada aplikasi PUSAKA, maka beberapa pegawai tidak bisa melakukan presensi pada aplikasi PUSAKA sebagaimana seharusnya. Gangguan yang dimaksud terjadi pada :


Hari/Tanggal : Rabu, 1 Februari 2023
Waktu : 07.00 WIB s.d 07.30 WIB atau
08.00 WITA s.d 08.30 WITA atau 09.00 WIT s.d 09.30 WIT

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk digunakan sebagai keterangan gangguan absensi pada waktu yang dimaksud.
 
 
 Download Surat Pemberitahuan gangguan Aplikasi Pusaka KLIK DISINI

 


A. Latar Belakang

 

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. 
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.
 
 

B. Tujuan

 

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
  1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfaldan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 
  3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

 

C. Ruang Lingkup

 

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.
 

D. Kriteria Penerima Dana

 

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan

  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

 

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah

  • Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah  Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

 

E. Alokasi Dana

 

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Download Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2023 KLIK DISINI

 

 Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru Melakukan pengusulan
  3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
  4. Data Calon Kandidat Penerima Insentif
  5. Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
  6. Kuota Insentif masing-masing Provinsi
  7. Verifikasi Data oleh Dukcapil
  8. Penetapan penerima Tunjangan Insentif

 

Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

  1. Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
  2. NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
  3. Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  4. Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
  6. Aktif
  7. Minimal 6 jtm
  8. Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
  9. Belum Sertifikasi
  10. Memiliki NPK/NUPTK
  11. Kulifikasi D4/S1
  12. Belum usia pensiun
  13. NON PNS
  14. Madrasah Ber NSM
  15. Prov madrasah (tidak kosong)
  16. Kabkota madrasah (tidak kosong)
  17. Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
  18. Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
  19. Provinsi domisili (tidak kosong)
  20. Kabkota domisili (tidak kosong)
  21. Kecamatan domisili (tidak koosng)
  22. Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit

 
Download Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023  KLIK DISINI

 


Surat Sosialisasi dan Bimtek IKM Madrasah - Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022  tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, maka Direktorat KSKK  Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia  mengundang dengan hormat Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek  Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada: 


Hari/Tanggal : Sesuai jadwal terlampir 

Waktu : Pukul 08.00 WIB sd selesai 

Meeting ID : 850 1726 9754 

Passcode : IKM 

Live Streaming Youtube : Direktorat KSKK Madrasah
 
Sehubungan dengan kegiatan dimaksud, maka dimohon Saudara mengizinkan dan  menugaskan PTP Kanwil Kemenag Provinsi (1 orang), Ketua Pokjawas (1 orang), Ketua KKM MA (1 orang), Ketua KKM MTs (1 orang), Ketua KKM MI (1 orang), Ketua KK RA (1 orang) dan Helpdesk/HD Provinsi. Bagi para Pengawas, Kepala Madrasah, Guru madrasah juga dapat mengikuti melalui Live Streaming Youtube.
 
Download Surat Sosialisasi dan Bimtek IKM Madrasah KLIK DISINI