Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga di Kementerian Agama




NPSN (Nomor Pokok Sekolah nasional), Wajib dimiliki oleh semua Sekolah/Madrasah, karena hal ini sangat urgen dan akan selalu berkaitan dengan segala aktivitas  madrasah. Posting ini akan cukup diperlukan bagi Madrasah Baru, yang akan melakukan proses demi proses untuk mendapatkan NPSN, dan juga bagi rekan yang ingin mengetahuinya, walaupun ini bukan merupakan satu satunya sumber untuk mempelajarinya, akan tetapi perlu diketahui bahwa sumber materi ini berasal dari Power Point yang di terbitkan oleh Lembaga yang akan mengurus NPSN Madrasah, yang saya edit menjadi sebuah Posting blog tanpa ada perubahan kata. Karena itu pastinya kebenaran keterangan disini sudah tidak mungkin diragulkan lagi.

Pengertian NPSN
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah standar kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dikeluarkan oleh PDSP.
NPSN berlaku secara nasional.
NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah/madrasah yang mempunyai NPSN



Syarat Mendapatkan NPSN
  • Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang sesuai dengan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2009.
  • Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS Web-online.
  • Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).

Prosedur Pengajuan NPSN 
Ø  Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota menginformasikan nama-nama lembaga yang telah mengajukan NPSN kepada Subbag Sistem Informasi melalui email EMIS dengan alamat emisteam@pendis.kemenag.go.id, dan juga meregisterkan lembaga tersebut melalui aplikasi EMIS Web-Online di situs emispendis.kemenag.go.id.

Prosedure Pengajuan NPSN 
Ø  Subbag Sistem Informasi/EMIS akan mericek kelengkapan data madrasah yang diajukan melalui data yang telah diinputkan pada Aplikasi EMIS Web-Online.
Ø  Subbag Sistem Informasi/EMIS mengajukan rekapitulasi data madrasah yang mengajukan NPSN secara nasional ke Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Prosedure Pengajuan NPSN 
Ø  PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis dan NPSN tersebut akan ditampilkan di http://refsp.data.kemdikbud.go.id sebagai bukti NPSN sudah valid, dan juga akan diberikan ke Kemenag RI untuk ditampilkan di aplikasi EMIS online.

Prosedure Pengajuan NPSN 
Ø  Kemenag Kab/Kota/Satuan Pendididkan silahkan secara periodik melihat aplikasi EMIS Web Online apakah NPSN lembaga yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit dapat di cek di http://refsp.data.kemdikbud.go.id/, sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi EMIS Pusat untuk diverifikasi ulang.

Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud
Ø  Masuk ke Website NPSN dengan alamat  http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id.
Ø  Pilih Submenu Satuan Pendidikan yang berada di Menu Data Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).

Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud
Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan Menengah (posisinya berada di sebelah kiri atas).
Setelah itu pilih Provinsi yang ingin dituju.
Setelah itu pilih kabupaten yang ingin dituju.
Setelah itu pilih Jenjang yang ingin dicari NPSNnya.

Demikian posting tentang Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga di Kementerian Agama, semoga ada manfaatnya.
Terima kasih
Wassalamu 'alaikum wr. wb

bagikan Artikel ini melalui :

Tidak ada komentar