USULAN NUPTK BARU BAGI PTK YANG BELUM MEMPUNYAI NUPTK



UPDATE NUPTK???
Sudah WAJAR kita semua sudah tahu dan sudah  ramai dibicarakan .....
tapi......Banyak rekan yang masih bingung tentang bagai mana cara mendaftarkan pegawai yang belum mempunyai NUPTK

Bingung???? 
Wajar... karena memang  format usulan NUPTK Baru
Bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK 
baru dibuka pada hari senin tanggal 24 Juni 2013 jam 13.00 WIB (masih sangat baru kan?) 
WAJAR BILA belum banyak yang tahu, oleh karena itu disini saya mencoba untuk berbagi rasa tentang bagaiman caranya..... 

intinya adalah kita memerlukan
FORMULIR A05 (bagi guru) atau
FORMULIR A06 (bagi Pengawas)





Ayoooohhh.... langsung masuk saja ke   http://padamu.siap.web.id
Akan muncul halaman seperti ini.... biasa ....sama seperti  ketika aktivasi akun sekolah.....



Sedikit perbedaan adalah sekarang kita klik bukan pada Aktivasi Akun Sekolah atau Login
Tapi lihat ke bawah sedikit ...ada tulisan :
Bagi PTK yang belum mendapatkan Akun, silakan Unduh Formulir dan ikuti Prosedur yang ada; atau silakan hubungi Admin SIAP PADAMU Sekolah Induk masing-masing.

Klik saja tulisan Unduh Formulir berwarna biru itu!!!!
Maka akan langsung masuk ke halaman berikut



Klik FORMULIR A05 bila untuk guru
klik FORMULIR A06 bila untuk pengawas
Atau geser saja halaman kebawah ....maka akan muncul seperti ini,



silakan klik pada pilihan diatas logo Kemdikbud
Hasilnya sama saja ....kita akan langsung diberi FORMULIR resmi dalam bentuk PDF, silakan isi formulir tersebut dengan data lengkap dari PTK yang belum mempunyai NUPTK

Mohon maaf hanya sampai disini saya bisa menjelaskan
selnajutnya mungkin FORMULIR A05 atau A06 yang sudah diisi lengkap....
lanjut terus sampai mendapatkan Format A09 dan terakhir A10
beberapa syarat sepeti SK awal sampai akhir, serta SK SK lain,SKMT, SKBK akta kelahiran, KTP, KK dan lain2 nanti akan jelas bila anda membaca persyaratan yaqng muncul di bagian bawah setiap format yang diperoleh.
TAPI SYARAT YANG PALING URGENT PADA UPDATE NUPTK 2013 ADALAH MINIMAL ANDA SEBAGAI PTK DENGAN TMT 1 JANUARI 2013
jadi bagi anda yang memiliki TMT 2 januari 2013 keatas.... akan ditolak bila mengajukan NUPTK




Untuk informasi lebih lanjut tentang Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6
Terima kasih .... semoga bermanfaat




bagikan Artikel ini melalui :

Tidak ada komentar