UPDATE NUPTK???
Sudah WAJAR kita semua sudah tahu dan sudah ramai
dibicarakan .....
tapi......Banyak rekan yang masih bingung tentang bagai mana cara
mendaftarkan pegawai yang belum mempunyai NUPTK
Wajar... karena memang format usulan
NUPTK Baru
Bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK
baru dibuka pada hari senin tanggal 24 Juni 2013 jam 13.00 WIB (masih sangat baru kan?)
WAJAR BILA belum banyak yang tahu, oleh karena itu disini saya mencoba untuk berbagi rasa tentang bagaiman caranya.....
Bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK
baru dibuka pada hari senin tanggal 24 Juni 2013 jam 13.00 WIB (masih sangat baru kan?)
WAJAR BILA belum banyak yang tahu, oleh karena itu disini saya mencoba untuk berbagi rasa tentang bagaiman caranya.....
intinya adalah kita memerlukan
FORMULIR A05
(bagi guru) atau
FORMULIR A06
(bagi Pengawas)
Ayoooohhh.... langsung
masuk saja ke http://padamu.siap.web.id
Akan muncul
halaman seperti ini.... biasa ....sama seperti
ketika aktivasi akun sekolah.....
Sedikit perbedaan
adalah sekarang kita klik bukan pada Aktivasi Akun Sekolah atau Login
Tapi lihat ke
bawah sedikit ...ada tulisan :
Bagi PTK yang belum mendapatkan Akun, silakan Unduh Formulir dan ikuti Prosedur yang ada; atau silakan
hubungi Admin SIAP PADAMU Sekolah Induk
masing-masing.
Klik saja tulisan
Unduh Formulir berwarna biru itu!!!!
Maka akan
langsung masuk ke halaman berikut
Klik FORMULIR A05
bila untuk guru
klik
FORMULIR A06 bila untuk pengawas
Atau geser saja
halaman kebawah ....maka akan muncul seperti ini,
silakan klik pada pilihan diatas logo Kemdikbud
Hasilnya sama
saja ....kita akan langsung diberi FORMULIR resmi dalam bentuk PDF, silakan isi formulir tersebut dengan data lengkap dari PTK yang belum mempunyai NUPTK
Mohon maaf hanya sampai disini saya bisa menjelaskan
selnajutnya mungkin FORMULIR A05 atau A06 yang sudah diisi lengkap....
lanjut terus sampai mendapatkan Format A09 dan terakhir A10
lanjut terus sampai mendapatkan Format A09 dan terakhir A10
beberapa syarat sepeti SK awal sampai akhir, serta SK SK lain,SKMT, SKBK akta kelahiran, KTP, KK dan lain2 nanti akan jelas bila anda membaca persyaratan yaqng muncul di bagian bawah setiap format yang diperoleh.
TAPI SYARAT YANG PALING URGENT PADA UPDATE NUPTK 2013 ADALAH MINIMAL ANDA SEBAGAI PTK DENGAN TMT 1 JANUARI 2013
jadi bagi anda yang memiliki TMT 2 januari 2013 keatas.... akan ditolak bila mengajukan NUPTK
Untuk informasi
lebih lanjut tentang Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK
Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6
Terima kasih ....
semoga bermanfaat
Tidak ada komentar